Bendahara UMUM MAPHAN UNM Periode 2015-2016
Nama : Nurilhana
Jurusan : PPKn
Angkatan : 2013
Bendahara
Umum
A.
Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan,
2.
Bilamana
bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah wakil
bendahara.
3.
Bilamana
bendahara umum berhalangan tidak tepat, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas
melalui forum organisasi.
B.
Fungsi
dan tanggungjawab
1.
Berfungsi
sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan organisasi.
2.
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.
C.
Hak
dan wewenangan
1.
Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubuangan dengan
organisasi.
2.
Berhak
melakuakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.
Berwewenang
untuk merencakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organissi sesuai dengan
bidang keuangan.
D.
Tugas
dan kewajiban
1.
Bertugas
dan menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi.
Berkewajiban menjaga dan
melaporkan keuangan kepada ketua umum.
ConversionConversion EmoticonEmoticon