Bidang Advokasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ketua Bidang
Ketua Bidang
A.
Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pelaksana harian organisasi sesuai bidang masing-masing,
2.
Bilamana
ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah
anggota bidang yg dimandatir,
3.
Bilamana
ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas ketua
bidang melalui forum organisasi,
B.
Fungsi
dan Tanggung Jawab
1.
Ketua
bidang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana kegiatan organisasi sesuai
dengan bidang masing-masing.
2.
Ketua
bidang bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan sesuai dengan
bidang masing-masing,
C.
Hak
dan wewenang
1.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang
berhubungan dengan organisasi.
2.
Berhak
mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.
Berhak
menggantikan ketua umum jika berhalangan tidak tetap bila dimandatir,
4.
Berwewenang
untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang
masing-masing.
D.
Tugas
dan kewajiban
1.
Bertugas
merencanakan, melaksanakan, menyelesaikan, mengkordinir, dan memeriksa kegiatan
organisasi sesuai dengan bidang masing-masing,
Berkewajiban mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
ConversionConversion EmoticonEmoticon