Ads

Bidang Advokasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Bidang Advokasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ketua Bidang


Ketua Bidang
A.    Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi sesuai bidang masing-masing,
2.      Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas harian adalah anggota bidang yg dimandatir,
3.      Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas ketua bidang melalui forum organisasi,
B.     Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Ketua bidang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Ketua bidang bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing,
C.     Hak dan wewenang
1.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan organisasi.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.      Berhak menggantikan ketua umum jika berhalangan tidak tetap bila dimandatir,
4.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.
D.    Tugas dan kewajiban
1.      Bertugas merencanakan, melaksanakan, menyelesaikan, mengkordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing,
Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.

Online