KETUA UMUM MAPHAN UNM
Nama : Muhammad Jumadil
Nim : 1329040065
TTL : Pammera, 24 Februari 1995
Agama : Islam
Prodi : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer S1
Jurusan : Pendidikan Teknik Elektro
Fakultas : Teknik
Angkatan : 2013 (Compiler)
Angkatan di MAPHAN : XI
Jabatan Sebelumnya : Staff Bidang Informasi dan Kemitraan
KETUA UMUM
A.
Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pelaksana tugas tertinggi MAPHAN UNM
2.
Bilamana
ketua umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah
ketua bidang yang dimandatir.
3.
Bilamana
ketua umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksan tugas ketua umum
melalui forum organisasi.
B.
Fungsi
dan tanggungjawab
1.
Ketua
umum berfungsi sebagai perencana, mengkoodinir, dan penggerak kegiatan harian
organisasi.
2.
Ketua
umum bertanggungjawab atas seluruh kegiatan organisasi.
C.
Hak
dan wewenang
1.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang
berhubungan dengan organisasi
2.
Berhak
mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.
Berhak
memakai nama organisasi baik didalam maupun diluar kampus sesuai dengan pedoman
organisasi.
4.
Berhak
meminta pertanggungjawaban dari pengurus inti dan pengurus biasa.
D.
Tugas
dan kewajiban
Melaksanakan amanah
organisasi sesuai dengan peraturan organisasi MAPHAN UNM.
ConversionConversion EmoticonEmoticon