Ads

Tanpa Regulasi, Registrasi Prabayar Berpotensi Disalahgunakan

Registrasi kartu Prabayar 

Menyikapi Registrasi Kartu Prabayar Memakai No.KTP dan No.KK

Fakta atau Hoax



Belum adanya regulasi yang mengatur registrasi pengguna seluler dianggap sebagai potensi yang bisa disalahgunakan oleh pemerintah.

Ketua Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universistas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menilai aturan registrasi kartu prabayar yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Hal itu mengingat hingga kini pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.

"Kita orang awam takutnya sistem validasi itu langsung kepada data pribadi kita," kata Sinta ditemui seusai sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Bandung, Jumat (20/10).

Sebab, menurut Sinta, data pribadi seperti yang tercantum dalam KTP memuat informasi mulai dari golongan darah, jenis pekerjaan, tanggal lahir dan sebagainya.

"Mereka mengatakan aman, tapi harus dievaluasi lagi seberapa aman. Kartu keluarga dan NIK ini wilayahnya sangat pribadi. Kenapa pribadi? Karena di dalamnya begitu ditelusuri ada semua, ada data biometriknya juga," katanya.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 30 Undang-undang yang memiliki konten penggunaan data pribadi dan berhubungan dengan berbagai sektor. Namun, dari berbagai aturan tersebut, tidak ada yang secara spesifik mengatur perlindungan data pribadi.

Hal itulah yang menurut Sinta menjadi masalah serius bagi pemerintah.

"Di Indonesia, peraturan khusus hingga mekanisme perlindungan data pribadi belum ada. Di situ lah permasalahannya," jelasnya.

Keharusan melakukan registrasi kartu SIM sebenarnya bukan pertama kali di dunia. Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina sebenarnya sudah lebih dulu memberlakukan keharusan itu.

Bedanya, sekitar 120 negara yang memberlakukan aturan tersebut sudah lebih dulu menyiapkan payung hukum perlindungan data. Setelah regulasi dibuat, baru diterbitkan kewajiban registrasi kartu prabayar.

"Selain membuat aturan, juga harus dibuatkan badan khusus yang mengelola perlindungan terhadap data pribadi," pungkasnya.

Sementara, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menerangkan bahwa aturan registrasi kartu SIM tidak akan mengancam. Sebab, menurutnya tiap operator yang melakukan validasi diharuskan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

"Data pelangga merupakan core-nya di mana pendatan dari industri ini berbasiska itu (data). Dengan sendirinya dilindungi habis-habisan," ucap Agung.

Keamanan data pelanggan diklaim agung juga telah menggunakan VPN (virtual private network) antara jaringan operator dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

"Kalaupun ditap di tengah jalan akan sulit untuk dibaca, karena ada enkripsi berlapis," terangnya.

Agung mengaku sepakat menganai keharusan adanya regulasi yang mengatur data pribadi. Selain menjadi kewajiban operator untuk melindungi data pengguna, ia juga mengutarakan perlunya dibuat undang-undang yang spesifik mengatur keamanan data.

Dia mengutarakan registrasi kartu SIM sejatinya dibuat untuk akurasi data dan menghindari data yang tercecer.

"Yang jadi khawatir itu kalau data tercecer atau kasus lain seperti ada data kita sudah ada yang kumpulkan, terus data itu dipakai pihak tertentu untuk kepentingannya," ujarnya. (hyg)
Previous
Next Post »

Online