SMA Negeri 1 Sabbangparu
Sejarah SMA Negeri 1 Sabbangparu
Latar belakang terbentuknya SMAN 1 SABBANGPARU yaitu mula-mula diadakan
pertemuan di kecamatan dari dinas pendidikan untuk membicarakan Tempat lokasi untuk pembangunan SMAN I SABBANGPARU.
Pak aji Tohar
pada saat itu menjadi kepala desa Wage ternyata menyanggupi tanah untuk
penempatan lokasi SMAN 1 SABBANGPARU ini. Setela h diketahui lokasi yang akan
menjadi tempat dibangunnya sekolah ini, kemudian diadakan pertemuan di Sengkang
untuk membicarakan mengenai pembentukan tim pelajsana pembangunan SMAN 1
SABBANGPARU KAB. WAJO dan adaoun tugastim tersebut yaitu :
a) membentuk perencanaan
b) mengimplementasikan
mensosialisasikan rencana kerja
pelaksanaan
pembangunan SMAN 1 SABBANGPARU dan segala biaya yang timbul akibat kegiatan
yang dilaksanakan oleh tim dibebankan kepada, APBN PUSAT. Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Adapun nama-nama
yang menjadi tim pelaksana pembangunan SMAN 1 SABBANGPARU yaitu.
Adapun tujuan
didirikannya SMAN 1 SABBANGPARU yaitu karena untuk memperluas kesempatan
memperoleh pendidikan maka dipandang perlu mengadakan pembukaan unit sekolah
baru ( USB ) khususnya menengah atas dan sehubungan hal tersebut di atas maka
perlu ditetapkan dengan suatu keputusan bupati wajo mengingat peraturan daerah
kabupaten wajo nomor 1 tahun 2001 tentang kewenangan pemerintah kabupaten Wajo
sebagai daerah otonom. Berdasarkan pula keputusan Bupati Wajo yaitu H. Andi
Asmidin telah memutuskan bahwa untuk biaya pelaksanaan keputusan ini dibedakan
pada APBD kabupatrn Wajo dengan berlakunya keputusan ini maka jumlah
sekolah menengah atas negeri di kabupaten Wajo sebanyaj Sembilan buah sehingga
pada tanggal 15 Mei 2003 maka berdirilah SMAN 1 SABBANGPARU Kabupaten Wajo ini.
ALASANNYA
Karena kami ingin mengetahui sejarah berdirinya SMAN 1 SABBANGPARU ini.
Dimana tempat kami menuntut ilmu untuk bekal masa depan kami denga itu kami
dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kami yang kelak dapat bermanfaat di
kemudian hari, dan kami berharap meskipun SMAN 1 SABBANGPARU tidak seperti SMA
lain di kota, tetapi kami sadar bahwa di manapun kami menuntut ilmu asalkan
kita benar-benar ingin mencapai kesuksesan maka itu tidak menjadi masalah, dan
mudah-mudahan SMAN 1 SABBANGAPARU dapat maju dan lebih baik dari pada SMA
lainnya. Dan tetap mempertahankan prestasi yang dicapai.
DAFTAR INFORMAN
Adapun yang ikut
serta mendukung pelaksanaan pembangunan SMAN 1 SABBANGPARU yaitu’
1 menteri pendidikan
nasional RI Jakarta
2 sekretaris jenderal
departemen pendidikan RI Jakarta
3 direktur jenderal anggaran
deparetemen keuangan di Makassar
4 direktur pendidikan dasar
dan menengah depdiknas RI di Jakarta
5 kepala BAKN di Jakarta
6 gubernur propinsi sulawesi
selatan di Makassar
7 residen coordinator wilayah
II di Watampone
8 kepala dinas pendidikan
propinsi sul-sel diMakassar
9 ketua DPRD kabupaten Wajo di
Sengkang
10 badan pengelolah keuangan
dan barang daerah kab. Wajo di Sengkang
11 kepala BKDD kab. Wajo
12 kepala dinas pendidikan
kab. Wajo
13 sekolah yang
bersangkutan u\ dioerginakan sebagaimana mestinya
14 pertinggal
PEMBAHASAN
- sekolah menengah
atas/SMA adalah sekolah menengah atas negeri 1 sabbangparu di kecamatan
Sabbangparu Kabupaten Wajo. Merupakan sekolah yang harus ditingkatkan mengingat
undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan
peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah dan
berdasarkan pula hasil keputusan Bupati Wajo tentang pembukaan sekolah menengah
atas negeri 1 sabbangparu Kab. Wajo. Namun dalam pelaksanaan tersebut
dibutuhkan tim pelaksana pembangunan dengan memperhatikan pedoman dibentukan
tim pelaksana pembangunan SMA direktorat jenderal pendidikan menengah dengan
menetapkan ;
1) membentuk Tim pelaksana
pembangunan.sekolah menengah atas ( SMA )
2) TUGAS Tim tersebut yaitu membuat
perencanaan memplementasikan mensosialisasikan rencana kerja pelaksana
pembangunan SMAN 1 SABBANGPARU.
3) Segala biaya yang timbul akibat
kegiatan yang dilaksanakan oleh tim dibebankan kepada APBN
Dengan demikian, pembangunan akan mudah dilaksanakan. Adapun tujuan
didirikannya SMAN 1 SABBANGPARU ini yaitu, untuk memperluas pendidikan
maka dipandang perlu mengadakan Unit Sekolah Baru ( USB )
Khususnya sekolah menengah. Maka sehubungan hal tersebut di atas maka perlu
ditetapkan dengan suatu keputusan Bupati Wajo sehingga pada tanggal 30-03-2005
maka ditetapkan keputusan itu.
KESIMPULAN
Berdasarkan keputusan bupati Wajo tentang pembukaan SMAN 1 SABBANGPARU KAB.
Wajo.
Menimbang:
1. bahwa untuk memperluas kesempatan memperoleh
pendidikan maka dipandang perlu mengadakan pembuatan unit sekolah baru ( USB )
khususnya sekolah menengah atas
2. bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu
ditetapkan dengan suatu keputusan bupati Wajo
mengingat :
1. undang-undang nomor 20 thn 2003 tentang sistem
pendidikan nasional lembaran Negara RI nomor 3390
2. UUD no 22 thn 1999 tentang pemerintahan
daerah ( lembaran Negara thn 1999 no 60 tambahan lembaran negara no 3839
)
3. peraturan pemerintah nomor 29 thn 1990 tentang
pendidikan menengah
4. peraturan daerah kabupaten Wajo no 1 thn 2001
tentang kewenangan pemerintah kab. Wajo sebagai daerah otonom
5. peraturan daerah kabupaten Wajo no 7 thn 2001 tentang
pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas pendidikan kab. Wajo
memutuskan
MENETAPKAN :
Keputusan bupati Wajo tentang pembukaan SMAN 1 SABBANGPARU kab. Wajo
dan dengan berlakunya keputusan ini maka jumlah sekolah menengah atas kab. Wajo
sebanyak 9 buah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya di
Sengkang 30-3-2005 oleh bupati Wajo H. A. Asmidin
Tags : SMAN 1 Sabbangparu
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon